Ticker

6/recent/ticker-posts

Antusias Muslimat NU Seririt Kajian Fiqih Wanita Kerjasama Dengan MCMI Buleleng

Aswajabuleleng | Sabtu, 13 Agustus 2022. Aula Masjid Nurul Islam dipenuhi Ibu-ibu muslimat NU seririt yang dikenal dengan kampung madura. Muslimat NU bekerjasama dengan MCMI Buleleng mengadakan kajian khusus tentang fiqih wanita yang merupakan kewajiban bagi setiap perempuan untuk dipahami.

Muslimat NU seririt begitu dimulai kajian fiqih wanita mereka menyiapkan catatan kecil (dok. Aly) 

Kajian fiqih wanita ini tentu merupakan kesempatan ibu-ibu muslimat NU untuk memahami secara detail prihal bagaimana tatacara sholat saat haid (baca : menstruasi) berhenti atau disaat tidak stabil. Selain itu kewajiban-kewajiban yang lain tentu akan berpengaruh artinya boleh dikerjakan ataupun tidak bagi wanita yang sedang haid.

Darah haid dan darah istihadhoh sama merahnya atau kuning keruh namun jika wanita memahami batasan minimal haid dan maksimal masa suci insyaallah ia akan mengerti dan akan memutuskan apa yang ia alami, memahami darah haid itu kewajiban bagi perempuan sebab hal ini merupakan qodrat ilahi, bersyukurlah jika ia menjadikan rukhsoh (dispensasi/keringan) untuk tidak melaksanakan ibadah wajib pungkas Ketua Muslimat NU Kec. Seririt.

Ustad Ishaq asy'ari Ketua MCMI Prov. Bali narasumber (dok. Aly)

Pengurus MCMI kerjasama dengan muslimat NU memanfaatkan waktu pengajian rutinan majelis taklim sebab banyak ibu-ibu yang akan hadir dan materi ini dirasa menjadikan bekal bagi ibu muslimat NU mengajarkan kepada putrinya atau tetangganya disaat mereka mengalami menstruasi ucap ustad Ishaq asy'ari ketua MCMI Prov. Bali.

Jama'ah ada yang bertanya jika ia mengalami haid sehari cuman satu jam selama satu bulan apakah demikian termasuk darah haid?. Jawab ustad ishaq Melihat siklus yang dialami ibu tentu masih dibawah standar minimal dikatakan haid didalam kurun waktu maksimal hari haid bagi perempuan. 

Penuh semangat Pengurus Muslimat NU Seririt mengelar pelatihan fiqih wanita (dok. Aly) 

Ustad ali mas'ud menjelaskan jika perempuan yang mengalami haid berhenti disaat sudah mencapai minimal haid terhitung 24 jam dan waktu tersebut cukup untuk bersuci dan sholat serta berhentinya diwaktu sholat yang bisa dijamak dengan sholat sebelumnya, maka sholat sebelumnya wajib diqodo'i diikutsertakan untuk ditunaikan menurut qoul laqti. Apakah ibu sekalian juga demikian tanya ustad mas'ud? Sebagian jamaah menjawab iya sebagian mereka menjawab tidak. Ibu-ibu sambil mangut-mangut kepala menandakan kefahaman apa yang mereka alami.

Ustad Ali Mas'ud menyampaikan sambutan terimakasih materi kepada para jamaah majelis taklim pengajian rutin muslimat NU Seririt 






Sumber : Ali mas'ud 
Editor : Arif S

Post a Comment

0 Comments