Ticker

6/recent/ticker-posts

Komisi Bidang Hukum dan Fatwa MUI Kab. Buleleng Memberikan "Pelatihan Fiqih Wanita" Di Kec. Sukasada

Aswajabuleleng | Jumat, 5 Agustus 2022. Masjid Ar Rahmah dusun bukitsari desa tegallinggah siang hari setelah sholat jumat dipadati ibu-ibu dan remaja putri. Mereka antusias mengikuti pelatihan fiqih wanita yang diadakan majelis ulama indonesia kabupaten buleleng, selain itu ibu-ibu menjalankan rutinan kegiatan pengajian mingguan.

Ketua MUI Kecamatan Sukasada Ustad Sofyan Hadi M.Pd. menyampaikan beberapa program MUI. (Dok. Sunaryadi)

Hadir Majelis Ulama indonesia di Ketua bidang hukum dan fatwa Kab. Buleleng ustad muhammad ishaq asy'ari. Ketua MUI Kec. Sukasada ustad Sofyan hadi M.Pd. Ketua takmir masjid arrohmah bapak mu'allim, MT. Arrohmah putri dan remaja putri.

Ketua takmir masjid bapak mu'allim menyampaikan "materi khusus haid ini tepat sekali bagi ibu-ibu, meskipun kaum adam sendiri tidak menuntut kemungkinan juga wajib tahu sebab ia juga sebagai kepala keluarga, kegiatan semacam ini sebagai takmir sangat kami apresiasi berharap tidak cukup sehari ini dan kajian-kajian yang lain penting diadakan di dusun bukitsari desa tegallinggah kec. sukasada" 

Ketua komisi hukum dan fatwa ustad muhammad ishaq asy'ari menyampaikan materi fiqih wanita dibantu slide oleh ustad ali mas'ud (dok.sunaryadi)

Ketua MUI sukasada Ustad sofyan hadi mengatakan alhamdulillah acara pelatihan ini yang kedua kalinya di tegalinggah pertama di aula mushola ihya'ulumuddin tegallinggah, bersyukur sekali MUI kab. Buleleng turun kemasyarakat memberikan pencerahan, ini sangat berharga bagi masyarakat sebab materi yang disampaikan bersentuhan langsung dengan kehidupan.

Ustad Ishaq asy'ari ketua komisi hukum dan fatwa MUI buleleng mengajak ibu-ibu dan remaja putri di sukasada untuk lebih memperhatikan dan lebih memahami fiqih wanita sebab ia bersentuhan langsung dengan kehidupan sehari-hari dan mereka praktek ibadah tidak serampangan dan nilai ibadahnya berkualiatas sesuai dengan tuntunan syariat islam sehingga sesuai dengan dawuh nabi tafaquh fiddin "ibadah tanpa didasari dengan ilmu maka ibadah tersebut tertolak" mungkin dirasa tabu membicarakan fiqih wanita bagi bapak-bapak atau kaum adam namun karena kewajiban menyampaikan ilmu ketua komisi fatwa MUI buleleng menjelaskan dengan santai dan menyenangkan sehingga ibu-ibu dan remaja putri memperhatikan dengan seksama dengan penuh keseriusan sebab jarang-jarang fiqih wanita di sampaikan oleh para ustad.

Jumlah bulan menurut Allah dalam alquran ada 12 bulan, 4 bulan yang istimewa dzulqo'dah, muharram, rojab. bulan romadhan itu memang disiapkan khusus untuk umatnya nabi muhammad saw. setelah     itu puasa muharrom khususnya puasa asyura',    jika kita tidak puasa romadhan wajib di qodo'i puasanya di lain hari, memang beda dengan sholat saat udzur syar'i tidak diqodo'i. Haid merupakan wajib ain (fardu ain) dipelajari bagi setiap wanita muslim secara umum.

Salah satu anggota MT Arrohmah  bertanya Ustad!! Saya habis minum pil KB, haid saya tidak teratur bagimana? kalau berhenti haid apa tidak? Pemateri menjawab permasalahan ibu itu ada dua pendapat pertama menurut qoul sahbi masih disebut haid namun kalau qoul laqti tidak dikatakan haid jadi ikut pendapat kedua saat berhenti boleh sholat, puasa, hubungan suami istri hal ini yang biasa di ikuti oleh putri indonesia kebanyakan, namun tidak sebaliknya. benang merahnya qoul sahbi dan qoul laqti sama-sama pendapat madhab imam syafi'i. 

Ustad ishaq memberikan kuis kepada audiens apakah darah haid itu diketahui dengan cara 1. dirasakan, 2. di lihat dimasukkan kapas?. Semua ibu-ibu menjawab dilihat pak ustad *sahut ibu-ibu. Namun jawaban pemateri bahwa haid itu bisa diketahui dengan diperkirakan. Ibu-ibu saling tolah-toleh temannya, ternyata jawaban kita kurang tepat ibu sambil ketawa. Pelatihan fiqih wanita memang menyenangkan dan pematerinya juga luwes. Sampai mengunakan 3 bahasa yakni madura, bali, dan inggris semisal ibu-ibu paling abetik haid (paling sedikitnya) berapa?

Lanjut materi pengembangan tentang sholat yang harus di qodoi disaat berhenti haid di waktu sholat tersebut bisa di jamak (ashar dan dhuhur atau isyak dan maghrib) dan cukup untuk takbirotul ihrom sholat ungkap ustad ishaq.  

Tak terasa sudah hampir dua jam materi disampaikan, acara berjalan dengan lancar dan ditutup dengan sholat ashar berjamaah. 

Sumber : Aly mas'ud
Editor : samsul arifin


 

Post a Comment

0 Comments