Ticker

6/recent/ticker-posts

Pemerintah Bersama Tri Pusat Pendidikan Harus Lebih Optimal “Turun Tangan” atasi Bullying/Perundungan Pada Satuan Pendidikan

Aswaja Buleleng | Jakarta, 22 Januari 2024. Kasus bullying dan perundungan pada satuan pendidikan terus menerus terjadi. pengawasan KPAI menunjukkan kasus kekerasan pada anak, khususnya pada satuan pendidikan diibaratkan seperti fenomena “gunung es”, satu kasus nampak, yang lain masih belum terungkap, satu kasus tertangani, masih banyak lagi yang terabaikan. Tahun 2023, KPAI menerima laporan pengaduan sebanyak 3877 kasus, dari sejumlah pengaduan tersebut kekerasan pada Klaster Pendidikan, Waktu Luang, Budaya dan Agama sebanyak 329 kasus, dengan tiga aduan tertinggi; anak korban bullying/perundungan di satuan pendidikan (tanpa LP), anak korban kebijakan, anak korban pemenuhan hak fasilitas pendidikan.


Dr. Aris Adi Leksono Komisioner

Pengawasan KPAI menunjukkan bahwa kekerasan bullying/perundungan berakibat fatal, baik luka fisik permanen, trauma psikis, hingga menjadi penyebab kematian (20 kasus). Selain itu, KPAI  juga mengidentifikasi modus bullying dan perundungan yang sering terjadi; (1) pelaku tidak hanya sendiri, cenderung melibatkan teman lain, (2) dilakukan secara sadis, terbuka, dan seakan merasa “bangga”, tanpa malu dan tidak takut akibat yang akan ditanggung. selain itu, (3) ada upaya mendokumentasikan kekerasan yang dilakukan, sehingga merasa bangga ketika viral dan berdampak secara psikis pada setiap yang menonton. KPAI juga menemukan masih ada warga satuan pendidikan menutupi kejadian bullying dan perundangan, karena dianggap akan merusak reputasi lembaga atau personalia di dalamnya. 


Hasil pengawasan KPAI pada beberapa kasus menunjukkan bahwa bullying dan perundungan marak terjadi karena beberapa faktor, antara lain; Pertama, kondisi pengawasan, pembinaan, dan edukasi tentang bullying kurang optimal dari satuan pendidikan. Satuan pendidikan tidak melakukan deteksi dini terhadap potensi penyimpangan perilaku pada peserta didik, bagaimana mengenali “circle” peserta didik, bagaimana interaksi anak dengan keluarga dan lingkungan, bagaimana mengawasi media sosialnya, dan lainnya. Kedua, sebagian warga satuan pendidikan masih menganggap bahwa bullying dan perundungan adalah masalah biasa seperti “kenakalan anak biasa”, mereka baru menyadari bahayanya setelah kasus terjadi, dan menemukan dampak fisik dan psikis yang mengancam tumbuh kembang anak, hingga ada anak yang meninggal, bahkan mengakhiri hidup akibat trauma bullying/ perundungan. 


Ketiga, sistem pendidikan, kurikulum, dan praktik pembelajaran belum optimal dalam merespon perubahan perilaku peserta didik, baik karena pengaruh lingkungan atau media sosial. Beban transfer pengetahuan masih sangat berat, sehingga mengabaikan penguatan sikap, karakter, mental, dan adab/akhlak mulia. Akibatnya anak terlambat membentuk “konsep diri” yang baik. Dengan konsep diri, anak dapat tumbuh kembang dengan kesadaran dan tanggung jawab akan perbuatannya, serta dapat membedakan perilaku baik dan buruk, mana yang perilaku merugikan dirinya dan atau orang lain, mana perilaku merugikan keluarga dan lembaga tempat dia belajar. Keempat, Belum optimal implementasi regulasi pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan di tingkat pemerintah daerah dan satuan pendidikan. Terbukti masih terjadi miskonsepsi terkait pola koordinasi lintas organisasi pemerintah daerah (OPD), aparat penegak hukum, satuan pendidikan dan lembaga masyarakat terkait teknis pembentukan Satgas Daerah, Tim pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan, teknis penanganan kasus, dan lainnya. Selain itu, pencegahan dan penanganan masih bertumpu hanya pada satuan pendidikan dan dinas pendidikan atau kementerian agama tingkat kota/ kabupaten/ provinsi. Kelima, edukasi dan perhatian keluarga kepada anak berkurang, karena faktor ekonomi, kesibukan, dan broken home, akibatnya anak menjadikan media sosial sebagai rumah kedua untuk mencari perhatian dari sumber yang salah. Sehingga anak mudah terpengaruh oleh tayangan kekerasan yang ditonton.


Atas dasar kondisi tersebut, tahun 2024, KPAI mengajak agar semua pihak “turun tangan” untuk menghapuskan kekerasan pada satuan pendidikan. Semua gotong royong mengoptimalkan fungsi Tri Pusat Pendidikan dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan. Untuk itu, KPAI merekomendasikan beberapa hal berikut;

Pemerintah Pusat dan Daerah

  1. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bersama Kementerian Agama RI segara melakukan evaluasi kurikulum dan metodologi pembelajaran dengan menitikberatkan penguatan kesehatan mental, pembelajaran penguatan karakter, sikap spiritual dan sosial berbasis pembiasaan terintegrasi dengan lingkungan keluarga dan masyarakat.

  2. Kementerian Komunikasi dan Informatika segara membatasi tayangan media sosial atau lainya yang mengandung unsur kekerasan atau perilaku menyimpang lainnya, agar tidak ditiru anak yang menonton.

  3. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bersama Kementerian Agama RI mewajibkan kepada Pemerintah Daerah untuk membentuk Satgas PPKSP yang beranggotakan lintas OPD dan Penegak Hukum, dengan dukungan SDM kompeten dalam kerja Perlindungan anak, serta dukungan anggaran dan program.  

  4. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Agama RI bersama Satgas PPKSP tingkat Daerah memastikan satuan Pendidikan membentuk Tim PPKSP dengan melibatkan SDM yang kompeten dalam kerja perlindungan anak.

  5. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Agama RI bersama Pemerintah Daerah perlu menambahkan jumlah Guru Bimbingan Konseling (BK) pada setiap satuan pendidikan, serta membekali setiap tenaga pendidik dan kependidikan kompetensi dasar ke-BK-an.

  6. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Agama RI perlu bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan, agar Dinas Kesehatan di Daerah secara berkala memberikan edukasi kepada satuan pendidikan tentang kesehatan mental, assessment psikologi, dan layanan konsultasi kesehatan lainnya.

  7. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Agama RI bersama Pemerintah Daerah secara masif memberikan pelatihan kepada Satgas dan Tim PPKSP terkait KHA, Satuan Pendidikan Ramah Anak, Disiplin Positif, Dasar kompetensi Psikologis dan Kesehatan Mental, dan bentuk program yang mengarah pada upgrading skill pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan.

  8. Secara berkala Pemerintah Daerah mendorong Satgas dan Tim PPKSP untuk melakukan monitoring dan evaluasi bersama, selanjutnya dilaporkan kepada pimpinan wilayah, pimpinan daerah, hingga pusat untuk ditindaklanjuti.

  9. Pemerintah Pusat dan Daerah perlu memfasilitasi forum masyarakat, baik lintas komite sekolah atau lainnya untuk terlibat aktif dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan.



Satuan Pendidikan

  1. Menguatkan kembali kurikulum berbasis karakter, kesehatan mental, pembinaan sikap spiritual dan sosial dengan pembiasaan, serta memfasilitasi minat bakat anak, secara integratif dengan kebutuhan lingkungan masyarakat dan keluarga. 

  2. Menyiapkan SDM Tim PPKSP yang memiliki latar belakang psikolog atau konseling, atau guru yang memiliki perspektif perlindungan anak, serta mampu memberikan bimbingan, pendampingan, dan solusi terkait masalah perkembangan anak.

  3. Secara intensif melakukan sosialisasi dan edukasi terkait bahaya bullying kepada peserta didik, guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan lingkungan sekitar satuan pendidikan. 

  4. Menyediakan layanan pengaduan yang terintegrasi dengan lembaga layanan pengaduan pemerintah, baik layanan langsung maupun online.

  5. Memberikan bimbingan atau pelatihan kepada guru, tenaga kependidikan, dan orang tua terkait perspektif perlindungan anak, kesehatan mental, parenting, dan lainnya.

  6. Bekerjasama dengan pusat layanan masyarakat, baik milik pemerintah atau swasta untuk melakukan upaya promotif dan preventif berkelanjutan dalam menghapus kekerasan pada satuan pendidikan.

  7. Menguatkan kerjasama antara satuan pendidikan, keluarga, masyarakat, hingga aparat desa untuk melakukan upaya bersama pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan.

  8. Menyediakan fasilitas dan sarana prasarana yang aman, nyaman, ramah, dan sehat untuk mendukung pengembangan minat dan bakat anak, sesuai tahap tumbuh kembangnya.


Keluarga dan Masyarakat

  1. Keluarga wajib memberikan pengasuhan positif pada anak, dalam bentuk memperhatikan sikap dan tumbuh kembangnya, pembinaan, pengawasan, serta keteladanan, sehingga orang tua dapat menjadi role model bagi anaknya.

  2. Keluarga perlu mengintensifkan komunikasi pada satuan pendidikan terkait kontrol perkembangan karakter, mental, pergaulan dan capaian pembelajaran anak.

  3. Masyarakat perlu meningkatkan kepedulian dalam peran serta pengawasan sikap dan pergaulan anak di lingkungan. Jika terjadi potensi perilaku negatif pada anak, masyarakat tidak segan mengingatkan dan membina.


Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Klaster pendidikan, waktu Luang, Budaya dan Agama


Pewarta : Dr. Aris Adi Leksono Komisioner

Post a Comment

0 Comments