Pasca secara resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Badung periode 2021-2024, pasangan I Nyoman Giri Prasta dan I Ketut Suiasa mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung dengan agenda Penyampaian Pidato Bupati Terpilih Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah tahun 2020. Bertempat di Ruang Sidang Utama Gosana Gedung DPRD Kabupaten Badung, Jumat (26/2), acara ini juga diisi dengan penandatanganan serah terima memori jabatan dari Plh. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa kepada Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta disaksikan Ketua DPRD Badung I Putu Parwata didampingi Wakil Ketua I Wayan Suyasa dan I Made Sunarta serta dihadiri Anggota DPRD Badung, Forkopimda, Kepala OPD di lingkungan Pemkab Badung dan tokoh masyarakat.
Serah terima memori jabatan dari PLH Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa kepada Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta |
Dalam kesempatan tersebut, atas nama pribadi Bupati Giri Prasta mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada dewan yang telah memberikan kesempatan kepadanya untuk menyampaikan pidato perdana dalam masa jabatan kedua periode 2021-2024. Giri Prasta berharap sidang paripurna ini dapat menjadi titik awal yang baik bagi pasangan Giriasa dalam mengemban tugas dan tanggung jawab konstitusional penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya selama masa jabatan Bupati dan wakil Bupati.
“Terpilihnya kami kembali tentu tidak terlepas dari kepercayaan yang diberikan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Badung kepada kami untuk melanjutkan dan meningkatkan capaian program-program strategis pembangunan daerah yang telah kita lakukan bersama pada masa jabatan sebelumnya. Berkenaan dengan hal tersebut, ijinkan kami menyampaikan apresiasi, penghargaan dan terima kasih setinggi-tingginya atas segala dukungan dan kepercayaan seluruh lapisan masyarakat kepada kami untuk melanjutkan tanggung jawab serta tugas pengabdian kepada pemerintah dan masyarakat Kabupaten Badung,” ujarnya
Dalam menyikapi fenomena pandemi Covid-19, pihaknya menegaskan sudah menyiapkan program-program strategis yang diwujudkan dalam RPJMD tahun 2021-2026, guna melanjutkan kebahagiaan masyarakat Badung melalui pembangunan yang berlandaskan Tri Hita Karana.
“Sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan pasal 264 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam menyusun rancangan awal RPJMD tersebut, kami tetap menerapkan Pola Pembangunan Daerah Semesta Berencana (PPDSB) yang terdiri dari 5 (lima) bidang prioritas yaitu bidang pangan sandang papan, pendidikan dan kesehatan, jaminan sosial dan tenaga kerja, adat agama dan budaya dan bidang pariwisata,” tegasnya.
Sumber berita Humas Badung
0 Comments